Sesuai dengan Perda No. 2 Tahun Tentang Perubahan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun 2011 – 2031, maka di Kabupaten Pandegglang ditetapkan Kawasan Industri di 5 Kecamatan seluas 1.140 ha, Tersebar di 12 Desa. Sementara Sentra Industri Kecil dan Menengah Tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Pendeglang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 Tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri,

Klasifikasi Industri Kecil adalah : Industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (Sembilan Belas) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi kurang dari Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) Tidak termasuk Tanah dan Bangunan Tempat usaha; Tanah dan Bangunan Tempat Usaha merupakan Tanah dan bangunan yang lokasinya menjadi Satu dengan Lokasi Tempat Tinggal Pemilik Usaha.

Sedangkan Industri Menengah adalah : Industri yang mempekerjakan paling Banyak 19 (sembilan belas) Orang Tenaga Kerja dan memiliki nilai Investasi paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar); mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang Tenaga Kerja dan memiliki nilai Investasi paling banyak 15.000.000.000,- (lima belas milyar)

Avatar